Skip to main content

MODUL LAB ANALISIS LAPORAN KEUANGAN SYARIAH


A.    Pengertian Laporan Keuangan Syari’ah

            Laporan keuangan  adalah merupakan produk atau hasil akhir dari suatu proses      akuntansi. Sebagai hasil akhir dari proses akuntansi, laporan keuangan memberikan   informasi yang berguna untuk  pengambilan keputusan berbagai pihak misalnya          pemilik dan kreditor.

 

B.     Tujuan Pembuatan Laporan Keuangan

            Tujuan pembuatan laporan keuangan, menurut “ Kerangka Dasar Penyusunan Dan             Penyajian Laporan Keuangan” (IAI, 2002), adalah sebagai berikut:

1.      Laporan keungan menyajikan informasi tentang posisi keuangan (aktiva, utang, dan modal pemilik) pada suatu saat tertentu.

2.      Laporan keuangan menyajikan informasi kinerja (prestasi) perusahaan

3.      Laporan keuangan menyajikan informasi tentang perubahan posisi keuangan                       perusahaan

4.      Laporan keuangan mengungkapkan informasi keuangan yang penting dan relevan             dengan kebutuhan para pengguna laporan keuangan.

 

C.    Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan

            Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok laporan keuangan yaitu:

1.      Dapat dipahami yaitu informasi keuangan yang dapat dipahami adalah informasi yang. disajikan dalam bentuk dan bahasa teknis yang sesuai dengan tingkat pengertian dan penggunanya

2.      Relevan berarti informasi keuangan harus berhubungan dengan tujuan pemanfaatannya.

3.      Andal adalah agar bermanfaat, informasi juga harus andal. Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan yang material, dan dapat diandalkan pemakaiannya sebagai penyajian yang tulus atau jujur dan yang seharusnya disajikan atau yang secarawajar diharapkan dapat disajikan

4.      Dapat diperbandingkan yaitu informasi akuntansi harus dapat diperbandingkan dengan informasi akuntansi periode sebelumnya pada perusahaan yang sama.

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

MODUL TEORI PRAKTIKUM BANK MINI

S Y A R A T D A N K E T E N T U A N PE M BU K A A N D A N PEN G A T U R A N R E K E N I N G PER OR A N G A N /I ND I V I D U        

MODUL PRAKTIKUM BANK MINI SYARIAH

Pengertian bank umum menurut UU No. 10   thn 1998 :             Lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. PETUGAS OPERASIONAL BANK   (FRONT LINER) Petugas operasional bank terdiri dari: ·          Customer service ·          Teller 1.          CUSTOMER SERVICE             Merupakan suatu bagian dari unit organisasi yang berada di front office yang berfungsi sebagai sumber informasi dan perantara bagi bank dan nasabah yang ingin mendapatkan jasa-jasa pelayanan maupun produk-produk bank. TUGAS CUSTOMER SERVICE Memperkenalkan dan menawarkan produk dan jasa bank dan juga memberikan informasi yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan nasabah. Memberikan pelayanan kepada nasabah yang berkaitan dengan pembukaan rekening tabungan, giro dan deposito. Mengadministrasikan buku cek, bilyet giro dan buku tabungan. Memberikan

MODUL PANDUAN LAB MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH

  10 Prinsip Manajemen Keuangan Syariah     1.       MEMAHAMI KONSEP KEUANGAN MENURUT AL-QUR’AN                        Sumber: aboutislam.net Istilah ‘ Qur’an ’ berasal dari kata  qara’a  yang berarti ’membaca’. Bagi umat Islam, Kitab Suci ini adalah bukti dari mukjizat yang diberikan kepada Nabi Muhammad, serta panduan paling lengkap bagi umat Muslim di seluruh dunia. Di dalamnya tercantum seluruh aspek kehidupan, salah satunya yakni soal keuangan dan hukum syariah. Al-Qur’an berisi 114 surat, 6.235 ayat dan berisikan wahyu nyata. Di dalamnya juga terdapat percakapan antara Allah kepada Nabi Muhammad untuk menunjukkan bahwa mukjizat yang diberikan kepada beliau benar adanya. Di dalamnya dengan jelas tercantum bahwa sistem keuangan yang diperbolehkan menurut Islam ialah yang tidak mengandung riba. Riba berarti bunga pinjaman yang dibebankan kepada si peminjam. Besarnya biasanya tergantung dari kebijakan