Skip to main content

MODUL TEORI PRAKTIKUM BANK MINI



SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN DAN PENGATURAN REKENING PERORANGAN/INDIVIDU 

 

 

 

Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Perorangan/Individu ("Syarat dan Ketentuan") ini mengatur mengenai hubungan hukum antara  Bank  dengan orang yang menggunakan jasa Bank yang merupakan para calon atau pemilik rekening ("Nasabah") di Bank sehubungan dengan segala produk dan layanan yang tersedia bagi Nasabah.

 

A         DEFINISI DAN INTERPRETASI

 

1.         DEFINISI

 

Dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali konteksnya menentukan lain, hal-hal di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:

 

"ATM " berarti layanan jasa ATM (Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai

Mandiri);

 

"Bank" berarti, kantor pusat Jakarta, termasuk kantor- kantor cabangnya termasuk para pengganti hak dan para penerima haknya;

 

"Deposito" atau biasa disebut juga dengan deposito berjangka (fixed deposit) adalah produk Bank sejenis jasa tabungan yang memiliki jangka waktu tertentu dimana uang yang disimpan oleh Nasabah tidak boleh ditarik dan baru dapat dicairkan pada tanggal jatuh temponya;

 

"Flexi Fixed Deposit" atau "Deposito Berjangka Flexi" berarti rekening deposito berjangka dengan tenor 1 bulan + 7 hari yang memiliki fleksibilitas penarikan dana seperti tabungan"Hari Kerja" berarti tiap-tiap hari yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ("BI"),dimana bank-bank di seluruh Indonesia dapat melakukan kegiatan usahanya termasuk namun tidak terbatas pada jasa kliring serta tidak diharuskan untuk tutup oleh BI;

 

"Inkaso" berarti layanan Bank untuk penagihan pembayaran atas surat/dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat atau di kota lain di dalam negeri;

 

"Instruksi Berkala" berarti suatu instruksi tertulis yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank untuk melakukan tindakan sebagaimana yang ditetapkan dalam bagian D klausul 6, instruksi mana berlaku sejak diberikan sampai ditarik kembali secara tertulis oleh Nasabah atau dengan sendirinya menjadi tidak berlaku setelah berakhirnya suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Nasabah dalam instruksi tertulis tersebut.

 

"Instrumen" berarti surat perintah bayar (cek), surat perintah pemindah bukuan (bilyet giro), draft, wesel dan sarana perintah pembayaran lainnya atau sarana pemindahbukuan lain yang sejenis;

 

Peserta berarti orang, firma, perusahaan atau organisasi di Indonesia atau ditempat lain yang, dari waktu ke waktu, turut serta atau terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam menyediakan Layanan ATM;


 

"PIN" berarti "Personal Identifcation Number" (Nomor Identitas Pribadi) yang dikeluarkan oleh Bank kepada Nasabah agar dapat menggunakan jasa layanan ATM

 

"Rekening" berarti rekening tabungan, rekening giro atau pinjaman yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan Instrumen baik yang ada sekarang atau rekening-rekening lain yang akan dibuka di kemudian hari atas nama Nasabah;

 

"Rekening DBS Maxi" berarti produk tabungan/giro DBS bernama Maxi yang memiliki fitur konversi secara otomatis kedalam Flexi Fixed Deposit.

 

Penggunaan kata "imbalan yang berlaku", "komisi yang berlaku", "biaya yang berlaku", "minimum yang berlaku" dan "kurs yang berlaku" dalam Syarat dan Ketentuan ini akan berarti imbalan, komisi, biaya, minimum dan kurs yang dari waktu ke waktu diatur oleh Bank.

 


Comments

Popular posts from this blog

MODUL PANDUAN LAB MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH

  10 Prinsip Manajemen Keuangan Syariah     1.       MEMAHAMI KONSEP KEUANGAN MENURUT AL-QUR’AN                        Sumber: aboutislam.net Istilah ‘ Qur’an ’ berasal dari kata  qara’a  yang berarti ’membaca’. Bagi umat Islam, Kitab Suci ini adalah bukti dari mukjizat yang diberikan kepada Nabi Muhammad, serta panduan paling lengkap bagi umat Muslim di seluruh dunia. Di dalamnya tercantum seluruh aspek kehidupan, salah satunya yakni soal keuangan dan hukum syariah. Al-Qur’an berisi 114 surat, 6.235 ayat dan berisikan wahyu nyata. Di dalamnya juga terdapat percakapan antara Allah kepada Nabi Muhammad untuk menunjukkan bahwa mukjizat yang diberikan kepada beliau benar adanya. Di dalamnya dengan jelas tercantum bahwa sistem keuangan yang diperbolehkan menurut Islam ialah yang tidak mengandung riba. Riba berarti bunga pinjaman yang dibebankan kepada si peminjam. Besarnya biasanya tergantung dari kebijakan

MODUL PANDUAN LAB ANALISIS PEMBIAYAAN

putrisarirati@gmail.com Bahasan   Materi · Sistem operasional Bank Syariah · Akad dan komposisi pembiayaan Bank Umum Syariah berdasarkan akad · Jenis pembiayaan berdasarkan sifat penggunaannya · Pembiayaan konsumen · Pembiayaan komersial