SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN DAN PENGATURAN REKENING PERORANGAN/INDIVIDU
A DEFINISI DAN INTERPRETASI
1. DEFINISI
Dalam Syarat dan Ketentuan ini,
kecuali konteksnya
menentukan lain, hal-hal di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
"ATM " berarti layanan jasa
ATM (Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai
Mandiri);
"Bank" berarti, kantor pusat Jakarta,
termasuk kantor- kantor cabangnya termasuk
para
pengganti
hak
dan para penerima haknya;
"Deposito" atau biasa disebut
juga dengan deposito berjangka (fixed deposit) adalah produk Bank sejenis jasa tabungan yang memiliki jangka waktu tertentu
dimana uang
yang disimpan oleh Nasabah tidak boleh ditarik dan baru dapat
dicairkan pada tanggal
jatuh temponya;
"Flexi Fixed Deposit" atau "Deposito Berjangka Flexi"
berarti rekening deposito berjangka dengan tenor 1 bulan + 7 hari yang memiliki fleksibilitas
penarikan dana
seperti tabungan"Hari Kerja" berarti tiap-tiap hari yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia
("BI"),dimana bank-bank di seluruh Indonesia
dapat melakukan kegiatan usahanya
termasuk namun tidak terbatas pada jasa kliring serta tidak diharuskan untuk tutup oleh BI;
"Inkaso" berarti
layanan Bank untuk penagihan
pembayaran atas surat/dokumen
berharga kepada pihak ketiga di
tempat atau di kota lain
di dalam negeri;
"Instruksi Berkala" berarti
suatu
instruksi
tertulis yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank untuk melakukan tindakan sebagaimana
yang
ditetapkan dalam bagian D klausul 6, instruksi mana berlaku sejak diberikan sampai ditarik kembali secara tertulis oleh Nasabah atau
dengan sendirinya
menjadi
tidak berlaku setelah
berakhirnya suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana
ditetapkan oleh Nasabah
dalam instruksi tertulis tersebut.
"Instrumen" berarti surat perintah bayar (cek), surat perintah pemindah bukuan
(bilyet giro), draft, wesel
dan sarana perintah pembayaran lainnya atau sarana pemindahbukuan lain
yang sejenis;
“Peserta” berarti
orang, firma, perusahaan atau organisasi
di Indonesia
atau ditempat lain
yang, dari waktu ke waktu,
turut
serta
atau terlibat
baik langsung
atau tidak langsung dalam menyediakan Layanan ATM;
"PIN" berarti "Personal Identifcation
Number" (Nomor Identitas Pribadi) yang dikeluarkan oleh Bank kepada Nasabah agar dapat menggunakan jasa layanan ATM
"Rekening" berarti rekening tabungan, rekening giro atau pinjaman yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan Instrumen baik
yang ada
sekarang atau rekening-rekening
lain yang akan dibuka di kemudian hari
atas nama Nasabah;
"Rekening DBS Maxi" berarti produk tabungan/giro
DBS bernama Maxi
yang memiliki fitur konversi secara otomatis kedalam Flexi
Fixed Deposit.
Penggunaan kata "imbalan yang berlaku",
"komisi yang berlaku", "biaya yang berlaku", "minimum yang
berlaku" dan "kurs yang
berlaku" dalam Syarat
dan Ketentuan ini akan berarti
imbalan, komisi, biaya, minimum dan kurs yang
dari waktu ke waktu diatur
oleh Bank.
Comments
Post a Comment